c
KPK akan mengusut dugaan tindak pidana dalam program makan bergizi gratis (MBG). Achmad Taufik Husein, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan bahwa pengusutan bergantung pada hasil ekspose atau gelar perkara yang segera dilakukan oleh lembaganya.
Saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 7 Juni 2026, Taufik menyatakan KPK masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkaranya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum memaparkan rincian dugaan korupsi yang sedang diselidiki karena saat ini kasusnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Dengan kata lain, KPK belum masuk ke tahap pengungkapan detail di ruang publik. Tahapan internal menjadi penentu kapan informasi lebih spesifik bisa disampaikan.
Pernyataan Taufik memberi sinyal bahwa proses penyidikan KPK tidak berhenti, hanya sedang menyelesaikan tahapan internal. Gelar perkara biasanya jadi titik penting untuk menentukan fokus pengembangan dan langkah berikutnya.
Karena itu, “menunggu ekspose” bukan berarti pasif, melainkan menunggu keputusan penyidikan yang sudah dirangkum tim.
Achmad Taufik Belum Sebut Modus, Karena Penyelidikan KPK Masih Berjalan
Taufik belum merinci modus dugaan korupsi MBG yang sedang diuji KPK. Alasannya sama: perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Tempo mencatat bahwa Taufik menahan detail agar proses tetap sesuai jalur.
Dalam praktik, penyidik yang masih dalam fase penyelidikan biasanya masih mengumpulkan keterangan dan memverifikasi dokumen. Belum semua temuan memiliki bentuk akhir untuk dipaparkan dalam sebuah konstruksi publik.
Taufik juga tidak menyebut kemungkinan pengembangan pihak mana yang mungkin disentuh KPK. Ia hanya menegaskan bahwa hasil ekspose akan menentukan langkah yang bisa diambil setelahnya.
Kalimat itu bisa dipahami sebagai “garansi proses”: KPK menyatakan masih mengusut, tapi penjelasan rinci menunggu penguatan internal.
Sementara penyelidikan berjalan, isu MBG sudah lebih dulu ramai karena proses serupa di Kejaksaan Agung sudah menelurkan tersangka.
Kejaksaan Agung Mengusut, Tiga Pejabat BGN Jadi Tersangka
Salah satu faktor yang membuat kabar KPK jadi sorotan adalah langkah Kejaksaan Agung yang lebih dahulu menetapkan tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya mengusut dugaan penyimpangan program MBG, dengan menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kasus di Kejaksaan Agung bermula dari penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola MBG sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga ada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program.
Dugaan itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak. Dalam proses berikutnya, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Keterangan Kejaksaan Agung juga menekankan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Ini mengubah perbincangan dari sekadar “program” menjadi persoalan hukum.
Karena itu, pengumuman Taufik di KPK terasa seperti jeda waktu: KPK masih menunggu ekspose, sementara Kejaksaan telah melangkah lebih jauh.
Dugaan Penyimpangan: Jual Beli Titik SPPG dan Dampak pada Keuangan Negara
Kejaksaan Agung menyoroti dugaan penyimpangan berupa jual beli titik SPPG. Titik SPPG dipahami sebagai bagian dari sistem pelaksanaan MBG, sehingga bila mekanismenya diduga diperdagangkan, berarti ada penyimpangan pada proses penentuan pelaksana.
Penyidik menduga praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Dampaknya disebut meluas hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan keuntungan bagi sejumlah pihak tertentu.
Untuk memastikan hal itu, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana. Pendalaman seperti ini penting karena penyidik perlu membuktikan hubungan antara pengaturan program dan perputaran dana.
Dalam skema korupsi, biasanya tidak hanya ada keputusan atau dokumen, tapi juga ada “jejak” transaksi. Jejak itulah yang kemudian dikonfirmasi lewat data dan keterangan saksi.
Dari sinilah penyidik dapat menilai apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai konstruksi hukum yang akan dibuktikan di persidangan.
Pasal yang Dipakai Kejaksaan Agung: Kombinasi KUHP dan Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara Kejaksaan Agung, penyidik menjerat Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dengan pasal gabungan: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyebutan kombinasi pasal seperti ini biasanya menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya mempersoalkan aspek perbuatan semata, tapi juga mempersoalkan konteks korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, fokusnya bukan sekadar prosedur, melainkan pada akibat dan unsur tindak pidana.
Namun, KPK masih memproses jalurnya sendiri. Meskipun ada perkembangan di Kejaksaan, KPK tetap akan menunggu hasil ekspose sebelum menentukan apakah dan bagaimana langkah lanjutan akan dilakukan.
Oleh karena itu, publik saat ini hanya mendapatkan keterangan umum: KPK mengusut, tetapi detailnya menunggu hasil gelar perkara.
Imbas Perkembangan: Publik Menanti Keterangan KPK setelah Ekspose Keluar
Pernyataan Taufik pada 7 Juni 2026 membuat publik menunggu. Apa yang paling ditunggu bukan hanya “apakah KPK akan mengusut”, melainkan “seberapa jauh” dan “apa temuannya”.
Apalagi, MBG adalah program yang dampaknya terasa langsung. Jika ada dugaan korupsi, publik ingin jawaban yang lebih utuh tentang bagaimana aliran program bisa disimpangkan.
Saat ini KPK masih menunggu ekspose. Jadi, yang bisa disampaikan baru sebatas informasi bahwa pengusutan bergantung pada hasil gelar perkara yang segera dilakukan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sudah memiliki tersangka dan sedang mendalami aliran dana serta pihak yang terlibat. Itu berarti proses penegakan hukum sedang berjalan, meski belum sejajar tahapan antara KPK dan Kejaksaan.
Dalam situasi begini, setiap informasi resmi dari kedua lembaga akan sangat menentukan arah perhatian publik.
Penutup: Dua Jalur Penyelidikan Berjalan, KPK Menunggu Titik Ekspose
Pada akhirnya, perkembangan perkara MBG saat ini memperlihatkan dua jalur berbeda. KPK masih berada dalam tahap penyelidikan dan akan memutuskan langkah lanjutan setelah ekspose atau gelar perkara selesai. Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka—Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya—serta mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Bagi publik, perbedaan tahap ini bukan penghalang, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang membutuhkan ketelitian. Keterangan Taufik tidak menyebut rincian dugaan korupsi di KPK karena masih menunggu ekspose, sementara Kejaksaan telah memberi gambaran modus yang diduga terjadi.
Ketika gelar perkara KPK selesai, kemungkinan akan muncul informasi baru tentang arah penyidikan mereka. Untuk saat ini, KPK menyampaikan satu pesan inti: “kami masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkaranya.”

















