KPK saat ini tengah melakukan penelusuran aset-aset milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah menyebut sudah ada langkah pemblokiran rekening yang diduga terkait pihak-pihak dalam lingkar tersangka.
Penjelasan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berada di gedung KPK, Jakarta Selatan. Taufik mengatakan, penyidikan tidak hanya bergerak pada satu titik, melainkan mengalir ke beberapa arah sekaligus.
Menurutnya, penelusuran dilakukan terhadap aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Di waktu yang sama, KPK juga menelusuri rekening yang diduga menjadi tempat penampungan atau perputaran uang yang berkaitan dengan perkara.
Taufik juga menyebut bahwa proses pemblokiran sudah dilakukan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka dan keluarganya. Tujuannya agar aset yang diduga terkait tindak pidana tidak mudah dialihkan dan bisa tetap ditahan untuk kebutuhan pembuktian.
Dalam penjelasan lain, KPK menyampaikan bahwa hasil penelusuran bisa memunculkan pengembangan kasus. Isyarat ini disampaikan Taufik ketika menyebut peluang pengembangan jika temuan mengarah ke pihak lain.
KPK menilai, bila dari penelusuran yang sudah dilakukan ada kaitan dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan oleh tersangka, maka kemungkinan akan ada langkah lebih lanjut. Langkah lebih lanjut itu bisa berupa penambahan tersangka.
Pemblokiran Rekening dan Peta Aset: KPK Tidak Hanya Mengejar Dokumen
Dalam perkara ini, KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Lembaga antirasuah juga membawa penyidikan ke ranah aset dan transaksi yang diduga mengalir dari proyek tertentu.
Taufik menegaskan bahwa KPK melakukan beberapa penelusuran, termasuk pada aset-aset yang berada di berbagai bentuk. Mulai dari aset bergerak yang mungkin mudah berpindah tangan, sampai aset tidak bergerak yang cenderung butuh pelacakan lebih lama.
Selain itu, KPK juga melakukan penelusuran pada rekening. Rekening dipakai sebagai jalur untuk melihat alur pembayaran, pola transaksi, serta keterkaitan antar pihak yang diduga memperoleh manfaat.
Ketika rekening sudah diblokir, proses pemeriksaan akan memiliki pegangan tambahan. Pemblokiran membatasi ruang gerak uang yang diduga terkait, sehingga penyidik bisa menilai bukti-bukti lain tanpa harus mengejar kepanikan perpindahan dana.
KPK menyampaikan hal itu sebagai bagian dari mekanisme pengamanan. Tidak semua perkara korupsi bergerak seperti “sekali tembak”; sering kali kuncinya terletak pada penggabungan informasi dari banyak jalur.
Dengan adanya pemblokiran, KPK bisa melanjutkan analisis untuk menghubungkan transaksi dengan dugaan peran seseorang dalam proses yang sedang diselidiki. Di sini, penyidikan bukan sekadar mengumpulkan keterangan, tetapi juga menguji apakah ada benang merah dalam pergerakan aset.
Potensi Pengembangan: Jika Temuan Menyasar Proses Pemerintahan
Taufik juga menyampaikan batas pengembangan perkara berdasarkan temuan. Ia memberi sinyal bahwa bila kaitannya ditemukan dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan, maka KPK akan melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya.
Kata kuncinya ada pada “kaitan”. KPK ingin memastikan bahwa aset dan transaksi yang ditemukan benar-benar terhubung dengan keputusan atau tindakan dalam lingkup pemerintahan yang melibatkan tersangka.
Artinya, bila KPK menemukan pola yang menunjukkan pihak lain punya peran dalam proses tersebut, maka langkah lanjutan akan ditempuh. Langkah lanjutan ini bukan sekadar menambah nama, tetapi menyesuaikan dengan konstruksi pembuktian yang tengah dibangun.
Dalam konteks perkara ini, KPK menduga tersangka memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam tender jasa outsourcing. Dugaan itu kemudian menjadi titik tempat analisis aset akan “menempel” ke proses pemerintahan.
Dengan begitu, penelusuran aset tidak berdiri sendiri. Ia menjadi alat untuk menguatkan dugaan adanya pengaruh, instruksi, atau peran yang memengaruhi hasil tender dan kemudian berujung pada penerimaan sejumlah pihak.
Suami dan Anak Tersangka: Penerima Aliran Uang, Peran Diukur KPK
KPK menyebut suami Fadia, Ashraff, pernah diperiksa dalam kasus ini. Informasi pemeriksaan tersebut muncul sebagai gambaran bahwa KPK sudah mengurai keterkaitan pihak keluarga dalam proses penyelidikan.
KPK juga mengatakan suami dan anak Fadia menerima aliran uang dalam perkara. Namun, KPK menekankan bahwa penerimaan aliran uang akan dinilai lebih lanjut untuk menentukan apakah pihak tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban.
Taufik menjelaskan bahwa pengembangan dilakukan dengan mengukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan. Ini berarti KPK tidak otomatis menyamakan tingkat keterlibatan semua pihak yang disebut menerima aliran uang.
Dalam logika pembuktian perkara, peran bisa berbeda. Ada pihak yang mungkin hanya menjadi penerima pasif, namun ada pula pihak yang diduga terlibat langsung dalam pengaturan atau pemanfaatan proses.
KPK menyatakan pertanggungjawaban pidana akan dipertimbangkan berdasarkan kekuatan peran yang terbukti. Dengan kata lain, KPK perlu menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan unsur kesalahan pidananya.
Hal ini juga menunjukkan KPK menghindari penetapan yang hanya berdasarkan dugaan umum. Lembaga antirasuah menilai, keputusan hukum harus berdasar pada bukti dan relevansi peran terhadap tindak pidana yang dimaksud.
Dugaan Tender Jasa Outsourcing dan Nilai Rp 46 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Dugaan ini menjadi dasar untuk menelusuri transaksi yang bersumber dari proyek tersebut.
KPK menyebut perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Angka tersebut kemudian dikatakan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu.
Dari dugaan tersebut, KPK bergerak untuk melihat keterkaitan antara proses tender dan aliran dana. Dengan memetakan aliran dana, KPK berharap bisa membuktikan bahwa penerimaan uang tidak terjadi secara kebetulan.
Perkara korupsi yang terkait pengadaan biasanya memerlukan pembuktian yang rumit. Karena tender pada dasarnya menggunakan mekanisme resmi, KPK perlu menunjukkan adanya penyimpangan dan hubungan keputusan dengan hasil tender.
Dalam narasi perkara ini, “perintah” menjadi titik yang sering diuji. KPK ingin membuktikan apakah memang ada instruksi dari posisi tersangka kepada perangkat daerah, yang kemudian berujung pada kemenangan perusahaan.
Rincian Aliran Dana: Fadia, Keluarga, Direktur Perusahaan, dan Penarikan Tunai
KPK memaparkan rincian aliran uang yang diduga diterima dalam kasus ini. Rincian tersebut menyebut beberapa pihak dan angka yang berbeda-beda.
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq disebut menerima sebesar Rp 5,5 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai bagian dari total aliran yang dinisbahkan dalam perkara.
Suami Fadia, Ashraff, disebut menerima sebesar Rp 1,1 miliar. Di bagian ini, KPK menempatkan suami sebagai salah satu pihak yang perlu dilihat perannya dalam penerimaan uang.
Direktur PT RNB, Rul Bayatun, disebut menerima Rp 2,3 miliar. Penyebutan direktur perusahaan mengindikasikan bahwa KPK juga menilai aliran dari sisi internal korporasi yang terkait.
KPK juga menyebut anak Fadia, Sabiq, menerima Rp 4,6 miliar, serta anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp 2,5 miliar. Angka-angka ini disebut muncul dalam rentang waktu yang dihubungkan dengan dugaan proyek sejak 2023 hingga 2026.
Selain penerimaan dari pihak-pihak tersebut, KPK menyebut ada penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar. Informasi penarikan tunai biasanya menjadi perhatian karena bentuknya lebih sulit ditelusuri tanpa dokumen atau bukti pendukung.
Fadia Ditahan KPK: Pasal yang Dikenakan dan Tahap Perkara
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Status penahanan ini menandai bahwa proses hukum telah masuk ke tahap yang lebih serius dalam pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan pasal berarti KPK memfokuskan pembuktian pada unsur-unsur yang diatur dalam aturan tersebut. Poin pentingnya adalah bagaimana KPK menghubungkan perbuatan tersangka dengan unsur yang disebut oleh pasal-pasal itu.
Setelah tersangka ditahan, biasanya langkah lanjut mencakup penguatan alat bukti dan penelusuran aset yang menjadi bagian dari perkara. Penyidikan juga cenderung makin intensif karena KPK membutuhkan waktu untuk menyusun berkas yang kuat.
KPK juga menyebut telah menyita mobil dari sejumlah pihak. Penyitaan kendaraan ini disebut dilakukan dari rumah dinas Fadia hingga Cibubur.
Penyitaan Mobil: Wuling Air EV hingga Toyota Vellfire
KPK menyebut telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga area Cibubur. Daftar kendaraan yang disebut antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Penyitaan kendaraan seperti ini biasanya dilihat sebagai pengamanan aset yang diduga terkait perkara. Selain nilai kendaraan, penyitaan juga menjadi bagian dari upaya menjaga barang bukti tetap berada di bawah kendali hukum.
Kendaraan dapat menjadi indikator gaya hidup atau penguasaan aset. Jika KPK menilai aset-aset itu tidak sebanding dengan sumber penghasilannya yang sah, maka kendaraan bisa dikaitkan dengan dugaan penerimaan dari tindak pidana.
Dengan menyita kendaraan, KPK melengkapi langkah pengamanan yang sebelumnya dilakukan lewat pemblokiran rekening. Dua langkah ini saling menguatkan: pemblokiran menjaga uang, sementara penyitaan mengamankan barang.
Tahap berikutnya tentu bergantung pada proses analisis dan penyusunan berkas perkara. Namun, keberadaan barang bukti fisik seperti mobil memudahkan KPK menunjukkan bukti penguasaan aset.




















