Dalam sebuah kasus yang mengejutkan, Briptu Sanjaya, seorang anggota Polda Sulsel, dituntut 10 tahun penjara setelah terungkap ia melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Tuntutan ini muncul sebagai bagian dari komitmen pihak berwenang untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual dalam institusi kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Briptu Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan terhadap tahanan bernama Dittahti. Selain hukuman penjara, terdapat juga denda uang yang harus dibayarkan, menjadikan hal ini sebagai pengingat bagi institusi kepolisian untuk lebih bertanggung jawab atas anggotanya.
Proses hukum ini juga didukung oleh berbagai pihak yang menginginkan reformasi dalam sistem kepolisian. Mereka beranggapan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Kapolda juga telah menerima tuntutan untuk mengevaluasi kembali keanggotaan anggota yang melanggar hukum.
Menanggapi hal ini, Briptu Sanjaya menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan haknya di pengadilan dan tidak merasa bersalah atas apa yang dituduhkan.