banner 728x250

Royalti Musik Jadi Sorotan Nasional: Dari Kasus Mie Gacoan Bali Rp2,2 Miliar hingga Viral Struk Restoran Rp29 Ribu

Illustrasi Viral Royalti Musik Di Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Perbincangan publik Indonesia soal royalti musik memuncak setelah dua peristiwa besar terjadi dalam waktu berdekatan. Pertama, penyelesaian sengketa antara jaringan kuliner Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) di Bali dengan nilai damai mencapai Rp2,2 miliar. Kedua, viralnya foto struk restoran yang memuat biaya tambahan “Royalti Musik/Lagu” senilai Rp29.140, memicu kebingungan dan perdebatan di media sosial.


Awal Sorotan: Mie Gacoan dan Kesepakatan Damai Rp2,2 Miliar

Kasus Mie Gacoan mencuat ketika LMK SELMI menuduh jaringan restoran tersebut memutar musik di gerainya untuk tujuan komersial tanpa membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Setelah melalui proses negosiasi, kedua pihak sepakat berdamai pada 8 Agustus 2025 di Bali. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM. Nilai yang dibayarkan Mie Gacoan mencapai Rp2,2 miliar, mencakup izin pemutaran musik hingga akhir Desember 2025 untuk seluruh gerai mereka.

banner 325x300

Perhitungan nominal tersebut didasarkan pada jumlah gerai, kapasitas tempat duduk, dan periode pemutaran musik yang telah berlangsung. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa penegakan aturan royalti di Indonesia tidak hanya berlaku untuk hotel atau pusat hiburan, tetapi juga restoran cepat saji.


Gelombang Kedua: Viral Struk Restoran Rp29 Ribu

Tak lama setelah kesepakatan Mie Gacoan, dunia maya kembali riuh. Sebuah foto struk restoran beredar dengan item “Royalti Musik/Lagu” senilai Rp29.140. Foto itu memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan pertanyaan utama: Apakah pelanggan kini wajib membayar royalti musik setiap kali makan di restoran?

Reaksi publik terbelah. Sebagian menilai pencantuman itu sebagai bentuk transparansi yang patut diapresiasi. Namun banyak juga yang menganggap langkah tersebut tidak wajar dan membebani pelanggan secara langsung.


Klarifikasi PHRI

Menanggapi viralnya foto tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan bahwa pencantuman biaya royalti secara terpisah di struk bukanlah praktik umum di industri restoran. Menurut PHRI:

  • Kewajiban membayar royalti musik adalah tanggung jawab pengelola usaha.
  • Biaya royalti seharusnya dimasukkan dalam harga menu, bukan ditagihkan langsung ke pelanggan.
  • Foto struk yang beredar kemungkinan merupakan kasus khusus atau bahkan hasil editan.

Pernyataan ini sekaligus menenangkan kekhawatiran publik bahwa mereka akan rutin menemui biaya serupa di setiap restoran.


Dasar Hukum Pembayaran Royalti

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

  • Setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK yang diakui secara resmi, seperti SELMI.
  • Besaran tarif dihitung berdasarkan kapasitas tempat, jumlah kursi, dan durasi pemutaran.

Prinsipnya, pelanggan tidak memiliki kewajiban langsung membayar royalti. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya operasional pengusaha.


Perspektif Perlindungan Konsumen

Organisasi perlindungan konsumen menilai bahwa menagihkan royalti langsung kepada pelanggan tanpa penjelasan yang jelas berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi. Musik yang diputar di restoran adalah bagian dari pengalaman layanan, sehingga biayanya seharusnya sudah termasuk dalam harga jual makanan dan minuman.

Jika pengusaha ingin transparan, informasi soal kepatuhan royalti bisa disampaikan melalui papan pengumuman atau materi promosi, bukan dalam bentuk tagihan terpisah.


Sorotan terhadap Lembaga Pengelola

Kasus Mie Gacoan dan viralnya struk restoran memicu kritik terhadap lembaga pengelola royalti. Beberapa musisi senior menilai perlunya perbaikan pada:

  • Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
  • Mekanisme penarikan yang sederhana dan jelas.
  • Transparansi distribusi dana royalti kepada pencipta lagu.

Tanpa perbaikan ini, polemik serupa bisa terus terulang dan memperburuk persepsi publik terhadap sistem royalti.


Dampak di Industri Kuliner

  1. Pengusaha Lebih Waspada – Restoran mulai mengevaluasi kebijakan pemutaran musik untuk memastikan kepatuhan hukum.
  2. Potensi Tren Restoran Tanpa Musik – Sebagian pemilik usaha mungkin memilih tidak memutar musik demi menghindari beban biaya.
  3. Kesadaran Hukum Meningkat – Publik kini lebih memahami bahwa musik di ruang publik memiliki nilai komersial yang diatur undang-undang.

Kesimpulan

Dari penyelesaian sengketa miliaran rupiah oleh Mie Gacoan di Bali hingga viralnya tagihan Rp29 ribu di struk restoran, isu royalti musik kini menjadi salah satu topik hukum dan bisnis yang paling banyak dibicarakan di Indonesia. Regulasi sudah jelas, tetapi penerapannya di lapangan memerlukan keseimbangan antara kepatuhan hukum, komunikasi yang tepat, dan kenyamanan konsumen.

banner 325x300