Revenge porn, atau pornografi balas dendam, adalah masalah serius yang sering dibahas di media. Fenomena ini melibatkan penyebaran konten seksual tanpa izin dengan tujuan merusak reputasi korban. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang revenge porn serta cara untuk melaporkannya.
Apa Itu Revenge Porn?
Menurut Mariana Amiruddin dari Komnas Perempuan, revenge porn adalah penyebaran konten seksual, baik foto maupun video, yang dilakukan tanpa izin dari pihak yang terlibat. “Revenge porn adalah aktivitas penyebaran konten pornografi yang dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang muncul dalam konten tersebut,” terangnya.
Dampak Psikologis dan Sosial
Revenge porn memiliki dampak psikologis yang serius, termasuk kecemasan, depresi, dan stres. Korban sering menghadapi perundungan dan pelecehan seksual, yang dapat menyebabkan trauma berkepanjangan. Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., mengungkapkan bahwa korban tidak hanya merasakan ancaman langsung dari pelaku tetapi juga tekanan dari masyarakat.
Hukum dan Sanksi
Di Indonesia, revenge porn merupakan pelanggaran hukum yang serius, termasuk dalam kategori kejahatan penyebaran video asusila menurut UU ITE. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Cara Melapor
Korban dapat melaporkan kasus mereka ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan lainnya melalui:
- Email Pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Hotline Darurat: 129
- WhatsApp: 08111129129
- Telepon: 021 129
Lembaga-lembaga ini memberikan dukungan dan bantuan hukum untuk membantu korban