banner 728x250

Pria di Labuhanbatu Ditangkap Usai Gadaikan Motor Pinjaman dan Mengancam Korban

banner 120x600
banner 468x60

Di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, seorang pria berinisial MPS alias Sobar (28) ditangkap setelah menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang wanita berinisial AMH (22). Peristiwa ini terjadi pada 7 Agustus 2024 dan berujung pada pengancaman yang mengerikan.

Kejadian bermula ketika AMH dan temannya mendatangi rumah Sobar untuk menanyakan keberadaan motor yang dipinjam. Saat ditanya, Sobar mengaku bahwa motor tersebut telah digadaikan. Korban yang merasa marah kemudian menagih utang sebesar Rp 550 ribu kepada Sobar. Namun, reaksi Sobar sangat mengejutkan. Dia membuka bajunya, menunjukkan kemarahan yang mendalam, dan mengambil sebilah parang dari dapur.

banner 325x300

“Dia mengancam kami dengan kata-kata kasar dan mengayunkan parang,” ungkap AMH saat melapor kepada polisi. Merasa terancam, AMH segera melarikan diri ke rumah warga terdekat untuk meminta bantuan.

Setelah insiden tersebut dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sobar ditangkap pada 2 September 2024, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Siringo-ringo Ujung, Kecamatan Rantau Utara. Dalam pemeriksaan, Sobar mengakui perbuatannya, termasuk pengancaman yang dilakukannya terhadap AMH.

Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama terkait dengan tingginya angka kejahatan di daerah tersebut. Banyak warga berharap agar insiden ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana menyelesaikan masalah utang tanpa kekerasan. “Kita harus bisa berbicara dan mencari solusi, bukan mengancam,” kata salah satu tetangga AMH.

banner 325x300