Pada tanggal 31 Agustus 2024, Polres Binjai melaksanakan penggerebekan di dua lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, memimpin langsung operasi ini. Ia menjelaskan, “Kami menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan tempat-tempat yang digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kami memutuskan untuk bertindak.”
Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, melakukan penggerebekan di dua lokasi, yaitu di Dusun Sukarejo, Desa Padang Brahrang, dan Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Sei Limbat. Meskipun saat penggerebekan, kedua lokasi dalam keadaan kosong, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di lokasi pertama, polisi menemukan dua bong (alat isap sabu), dua mancis, dan beberapa plastik klip kosong. “Kami juga menemukan kaca pirex dan barang-barang lain yang menunjukkan bahwa tempat ini pernah digunakan untuk aktivitas narkoba,” ungkap AKP Syamsul.
Di lokasi kedua, hasilnya tidak jauh berbeda. Tim menemukan empat bong, satu mancis, dan berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Meskipun tidak ada pelaku yang tertangkap, penggerebekan ini dianggap penting untuk memberikan sinyal tegas kepada para pelaku.
Sebagai langkah lanjutan, semua bangunan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut diratakan dengan tanah. “Kami ingin memastikan bahwa tempat ini tidak akan digunakan lagi di masa depan,” tegas Kapolres. Barang bukti yang ditemukan juga akan dibawa ke Mako Polres Binjai untuk dimusnahkan.