Pengungkapan Jaringan Pengoplosan
Jakarta, 25 Desember 2025 – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap jaringan pengoplosan gas elpiji ilegal yang meresahkan, khususnya untuk wilayah Jakarta Timur dan Depok. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka yang dituduh melakukan praktik berbahaya dengan memindahkan gas dari tabung berukuran 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung berukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali.
Konferensi pers yang diadakan oleh Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengatasi masalah ini. “Praktik ini sangat berisiko dan bisa mengakibatkan ledakan, bukan hanya untuk pelaku tetapi juga untuk masyarakat di sekitar,” tuturnya dengan nada tegas.
Penyelidikan dimulai setelah laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi-lokasi tertentu. Dalam penuturan Edy, praktik oplosan ini berlangsung di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, dan di Jalan Edi Santoso, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Cipayung, Depok.
Cara Pengoplosan yang Berbahaya
Edy menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka membeli tabung gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 18-20 ribu dari warung dan pangkalan gas. Setelah itu, gas dalam tabung 3 kg dipindahkan ke dalam tabung yang lebih besar dengan cara yang sangat tidak aman.
“Pelaku menempatkan tabung 3 kg secara terbalik di atas tabung 12 atau 50 kg, yang dihubungkan melalui pipa regulator. Ini adalah metode yang sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan,” sambung Edy. Dengan cara ini, gas dapat mengalir dari tabung kecil ke yang lebih besar.
Selain itu, untuk menjaga suhu agar tabung tidak panas, para pelaku juga menyimpan batu es di sekitar tabung gas. Namun, tindakan ini tidak cukup untuk mencegah risiko ledakan, sehingga membuat metode ini semakin mencurigakan dan membahayakan.
Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Polisi pun berhasil menangkap tiga orang tersangka: PBS, SH, dan JH. Mereka kini menghadapi sanksi hukum yang berat melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan aspek-aspek pengelolaan minyak dan gas bumi.
“Praktik ini telah berlangsung selama 18 bulan. Dengan penangkapan ini, kami harap masyarakat merasa lebih aman dan terjamin,” ungkap Edy. Pada konferensi pers yang sama, pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan publik terhadap berbagai jenis praktik ilegal.
Kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengoplosan lainnya dan memperluas operasi agar tidak ada lagi pelaku yang merasa bebas beraksi.
Ancaman Bagi Masyarakat
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji ini membawa risiko besar bagi keselamatan publik. Edy merincikan, jika terjadi kebocoran gas atau ledakan, bukan hanya pelaku yang terkena dampaknya, melainkan juga warga di sekitar lokasi pengoplosan.
“Ledakan gas mampu merusak harta benda dan bahkan mengambil nyawa. Oleh karena itu, ketidakbenaran dalam penyaluran gas ini sangat berbahaya,” tuturnya, menegaskan keuntungan uang tidak sebanding dengan risiko yang mengancam keselamatan.
Pihak berwenang juga mengingatkan dampak kesehatan dari gas yang terhirup. Jika masyarakat tidak paham risiko gas elpiji yang tidak sesuai standar, mereka dapat menderita masalah kesehatan yang serius.
Tanggapan Pertamina
Pertamina, sebagai penyedia utama gas elpiji di Indonesia, juga turut mengomentari situasi ini. Muhammad Ivan, Sales Area Manager Jabode Retail, menegaskan bahwa pengoplosan gas elpiji bersubsidi adalah perbuatan ilegal yang harus diberantas.
“Praktik seperti ini merugikan masyarakat sebagai konsumen dan negara. Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas pengoplosan gas,” ungkap Ivan. Dia juga menekankan pentingnya distribusi gas elpiji bersubsidi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.
Pertamina sudah siap melakukan langkah-langkah pencegahan agar gas subsidi dapat sampai kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa terhambat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Polda Metro Jaya menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji terutama di tempat-tempat yang selama ini diduga sebagai titik rawan pengoplosan. “Kami akan lebih selektif dalam melakukan patroli dan pengawasan,” kata Edy.
Kerjasama antara Pertamina dan kepolisian juga akan diperkuat untuk meminimalisasi aktivitas pengoplosan. “Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat membantu kami dalam menjalankan tugas ini. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, sebaiknya laporkan segera,” storm jika, menekankan perlunya kolaborasi.
Edukasi Masyarakat tentang Gas Elpiji
Masyarakat juga harus diingatkan untuk lebih memilih sumber gas elpiji yang resmi dan terjamin. Edukasi tentang cara penggunaan gas yang aman perlu lebih digencarkan oleh pihak terkait. “Kami berharap masyarakat memahami risiko dan membeli gas dari pangkalan resmi,” imbuh Edy.
Penggunaan gas dari sumber yang tidak jelas dapat mengancam keselamatan dan kesehatan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai potensi bahaya, diharapkan masyarakat bisa menempatkan diri dengan aman.
Warga juga diharapkan lebih berpikir kritis terhadap setiap produk yang mereka beli, terutama yang berkaitan dengan keselamatan mereka sehari-hari, seperti gas elpiji.
Tindakan Berkelanjutan untuk Mencegah Oplosan
Masyarakat harus menyadari bahwa tindakan penegakan hukum tidak cukup untuk menghentikan praktik ilegal ini. Kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak juga sangat diperlukan. “Jika kita bersatu dan bekerja sama, kita dapat menjaga lingkungan yang aman,” ungkap Edy.
Setiap individu dalam masyarakat memiliki peran dalam menjaga kesehatan lingkungan. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan akan menjamin keberadaan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
Kesimpulan: Perjuangan Melawan Praktik Ilegal
Kasus pengoplosan gas elpiji ini menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan hukum dan menjaga keselamatan publik. Langkah tegas dari kepolisian dan dukungan dari Pertamina menunjukkan bahwa tindakan ilegal terhadap distribusi energi tidak akan ditoleransi.
Dengan harapan adanya kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, dan organisasi terkait, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalkan. Semoga seluruh langkah-langkah ini dapat memastikan keamanan masyarakat dan mendukung distribusi gas elpiji yang aman dan tidak merugikan.
















