Modus Baru di Dunia Spa
Pada tanggal 9 September 2024, Kepolisian Daerah Bali melakukan penggerebekan di sebuah spa yang terletak di Jalan Batu Belig, Seminyak. Praktik ini terungkap sebagai layanan prostitusi berkedok spa, di mana para terapis menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin operasional yang mereka miliki. Menurut Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, modus operandi ini sangat mengecewakan.
“Pengunjung datang untuk mendapatkan layanan spa, tetapi kenyataannya mereka diberikan layanan body to body oleh terapis yang dalam keadaan bugil,” ungkap Kombes Jansen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk pelanggan yang tidak menyadari bahwa mereka terjebak dalam praktik ilegal.
Penangkapan Tiga Tersangka
Dalam operasi tersebut, tiga orang wanita yang bekerja sebagai terapis di Flame Spa Seminyak berhasil diamankan. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman yang serius. Kombes Jansen menjelaskan, “Mereka terlibat dalam tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi.”
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai regulasi dan pengawasan terhadap tempat-tempat spa di Bali. Masyarakat berharap pihak berwenang lebih ketat dalam melakukan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Respon Masyarakat dan Harapan ke Depan
Setelah berita tentang penggerebekan ini tersebar, banyak warga Bali yang mengungkapkan keprihatinan mereka. “Kami tidak ingin Bali dikenal sebagai tempat prostitusi. Kami ingin menjaga citra pariwisata yang positif,” kata seorang warga. Selain itu, mereka mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan ini.
Pihak kepolisian berjanji untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meningkatkan patroli di daerah yang dicurigai maraknya praktik prostitusi. “Keamanan masyarakat adalah prioritas kami, dan kami akan terus berupaya untuk menegakkan hukum,” tegas Kombes Jansen.