banner 728x250

Penangkapan Kurir Sabu di Masjid Al-Fatih

banner 120x600
banner 468x60

Binjai, 20 Agustus 2024 – Berita mengejutkan datang dari Binjai, Sumatera Utara, di mana dua orang kurir sabu ditangkap oleh aparat kepolisian di halaman Masjid Al-Fatih. Kejadian ini mempertegas masalah serius yang dihadapi masyarakat terkait peredaran narkoba, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya dianggap aman dan suci.

Kedua pelaku, yang merupakan warga Aceh Timur, ditangkap pada malam hari saat tengah menunggu pembeli untuk transaksi narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Lokasi penangkapan ini berlangsung di area Masjid Al-Fatih yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono. Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar masjid.

banner 325x300

“Penangkapan ini dilakukan dengan pengamatan yang teliti oleh tim Sat Res Narkoba Polres Binjai setelah menerima informasi dari warga. Ini adalah tindakan proaktif dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.

Dalam press release yang digelar di kantor polisi, Bambang menjelaskan bahwa walaupun masjid tersebut merupakan tempat ibadah, keamanan di sekitarnya tidak bisa dianggap remeh. Beberapa waktu lalu, sebuah sepeda motor milik jemaah hilang dari parkiran saat mereka melakukan ibadah Salat Isya.

Masalah Narkoba di Kalangan Pemuda

Penangkapan ini menimbulkan keperihan di hati banyak warga, terutama mereka yang rutin beribadah di masjid tersebut. Analis sosial mengatakan, peredaran narkoba di kalangan pemuda sangat mengkhawatirkan. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, mulai dari rendahnya pengawasan orang tua, hingga kurangnya pendidikan yang memadai tentang bahaya narkoba.

Di tempat lain, beberapa orang tua mengungkapkan kekhawatiran mereka. “Saya khawatir anak-anak saya terpengaruh oleh lingkungan. Ini bukan hanya tentang narkoba, tetapi juga tentang keamanan dan moralitas di masyarakat kita,” kata seorang ibu yang enggan disebutkan namanya.

Proses Hukum

Menurut informasi yang dihimpun, kedua pelaku, yaitu FH (21) dan S (30), akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan pidana mati karena jumlah narkoba yang mereka bawa melebihi satu kilogram.

Bambang menambahkan bahwa kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mungkin terjebak dalam jaringan narkoba yang lebih besar. “Kami akan terus menyelidiki jaringan yang mungkin terlibat. Penangkapan ini adalah langkah awal, bukan akhir,” tegasnya.

Harapan untuk Masa Depan

Sementara itu, masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba. Banyak yang menyerukan perlunya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi tindak kriminalitas, terutama yang menyangkut narkoba.

“Tidak cukup hanya dengan penangkapan. Kita perlu membangun kesadaran di kalangan pemuda dan masyarakat tentang bahaya narkoba. Kita juga butuh lebih banyak kegiatan positif untuk mengganti hal-hal yang merusak,” ungkap seorang aktivis lokal.

Keamanan di Masjid Al-Fatih dan area sekitarnya kini menjadi sorotan. Masyarakat berharap adanya peningkatan patroli dari pihak berwajib dan lebih banyak acara yang melibatkan generasi muda agar mereka terhindar dari pengaruh buruk narkoba. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan Binjai bisa kembali menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya.

banner 325x300