Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Polres Asahan di Sumatera Utara melakukan pemusnahan terhadap 5,5 kg narkotika jenis sabu, Selasa, 20 Agustus 2024. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara direbus, dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan juga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus terpisah yang dapat diungkap pihaknya. Dalam laporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak lima bungkus sabu seberat 4,9 kg dan satu bungkus seberat 600 gram. “Kami menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Sastrawan.
Dari hasil penyidikan, dua orang pelaku yang ditangkap sebagai kurir adalah Irwansyah dan Siti Choirunnisa, sementara Burhan berperan sebagai bandar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di Teluk Nibung, di mana sejumlah barang bukti diamankan. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukum sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Proses pemusnahan menjadi momen penting dalam komitmen Polres Asahan untuk memberantas peredaran narkoba yang mengancam masyarakat. Sastrawan menegaskan, “Pemusnahan ini adalah langkah nyata kami dalam memerangi narkoba, dan kami berharap bisa memutus jaringan yang lebih besar.”
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat. Menurut Sastrawan, pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. “Kami ingin seluruh masyarakat bekerja sama dalam upaya pemberantasan ini,” tambahnya.