JAKARTA – Berita mengenai Iwas alias Agus Buntung, pemuda disabilitas tanpa kedua lengan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan, telah mengguncang masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan ini diumumkan oleh Ditreskrimum Polda NTB pada 29 November 2024, dan langsung menimbulkan diskusi hangat di berbagai platform media sosial.
Menurut laporan polisi, Agus diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua orang wanita, salah satunya seorang mahasiswi, di sebuah penginapan di Mataram. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup. “Kami mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan pedoman penanganan disabilitas,” jelasnya.
Namun, penetapan ini tidak luput dari kritik. Banyak warga yang merasa ragu akan kemampuannya untuk melakukan tindakan kriminal tersebut, mengingat kondisi fisiknya yang sangat terbatas. Dalam wawancara, Agus menyatakan, “Saya hanya ingin orang-orang mengerti bahwa saya tidak mungkin melakukan pemerkosaan. Saya selalu bergantung pada orang tua untuk melakukan aktivitas sehari-hari.”
Reaksi masyarakat pun beragam, dengan beberapa pihak mendukung penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain menganggap bahwa situasi ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang perlakuan terhadap individu dengan disabilitas. Beberapa aktivis hak asasi manusia juga menyerukan perlunya investigasi yang lebih mendalam dan transparan. “Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Harus ada kejelasan dan perhatian terhadap hak-hak individu dengan disabilitas,” ungkap seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki untuk memastikan kebenaran dari semua klaim yang ada. Agus dan keluarganya berharap agar semua fakta dapat terungkap dan keadilan ditegakkan. “Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak bersalah,” tegas Agus.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu disabilitas dalam konteks hukum. Masyarakat diharapkan dapat melihat situasi ini dengan lebih objektif dan mendukung perlindungan hukum bagi individu dengan disabilitas.