Kasus mengejutkan terjadi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, di mana seorang pria berinisial I diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat ini dilaporkan telah terjadi berkali-kali sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam keadaan rumah sepi. Modus yang digunakan pelaku adalah memberi minuman yang diduga berisi zat yang membuat korban tidak sadar. “Korban diberi minuman jus jeruk, sehingga saat tertidur, pelaku pun melancarkan aksinya,” jelas Mulyono.
Kejadian ini berlangsung saat ibu korban sedang dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi. Dalam situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan yang sangat tercela ini. Menurut pengakuan korban, ia baru menyadari apa yang terjadi setelah bangun keesokan harinya.
Setelah mengalami trauma berkepanjangan, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatannya kepada keluarganya. Keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang kemudian menangkap pelaku di Enrekang, Sulawesi Selatan, saat berusaha bersembunyi.
Mulyono menegaskan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menggugah perhatian publik mengenai perlunya perlindungan lebih terhadap anak-anak. Banyak yang menyerukan agar pihak berwenang memperketat pengawasan terhadap situasi yang berpotensi membahayakan anak-anak. Selain itu, penting juga untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
Perlindungan anak harus menjadi prioritas bagi semua pihak, dan masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian seperti ini harus menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan dan harus dilawan bersama.