Kejadian tragis terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ketika seorang pria lansia berinisial J (63) ditangkap polisi setelah mencabuli anak tetangganya yang berusia 8 tahun. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut di rumahnya, sementara orang tua korban tengah mengontrak di tempat yang sama.
Insiden ini terjadi pada malam hari dan terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. “Pelaku mencabuli korban di rumahnya sendiri. Korban sering bermain di sana, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut,” jelas Rinto. Menurutnya, pelaku tidak melawan saat ditangkap, menunjukkan ketidakberdayaannya ketika pihak berwajib datang.
Kejadian ini langsung menjadi perhatian publik, dengan banyak warga setempat yang merasa khawatir akan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. “Kami harus lebih berhati-hati. Ini adalah panggilan untuk semua orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka,” ungkap seorang ibu yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari pelaku. “Kami akan mendalami lebih jauh untuk mengungkap apakah ada korban lain. Jika ada, kami akan melakukan tindakan yang diperlukan,” kata Rinto.