Jakarta – Sidang kasus narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni sebagai terdakwa telah memasuki tahap duplik, di mana Ammar Zoni memberikan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Ammar Zoni tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga terlibat dalam aktivitas jual beli sabu.
Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar, memaparkan bahwa berdasarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa lain, Akri, diketahui bahwa Ammar Zoni terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 95 gram. “5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 gram dijual untuk mencari keuntungan,” ungkap Khareza dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam penjualan narkoba tersebut didasarkan pada percakapan antara terdakwa dan Akri melalui aplikasi WhatsApp. “Kalau di chat WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri memang banyak (bahas) narkotika. Nggak ada bahas bisnis pala, bisnis apa nggak ada,” jelas Khareza.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mempertanyakan soal bukti fisik terkait jual beli narkoba tersebut yang tidak pernah dibawa ke persidangan. Menanggapi hal itu, Khareza menganggap itu sebagai alibi pihak Ammar Zoni saja. Menurutnya, jaksa mendakwa Ammar Zoni hanya berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan.
“Ya menurut saya begitu, karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri berdasarkan chat WhatsApp berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong,” tegasnya.
Dalam sidang, Ammar Zoni didakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa terdakwa tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga terlibat dalam aktivitas jual beli sabu untuk mencari keuntungan.