Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap berbagai jenis barang ilegal senilai ratusan miliar rupiah. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal lainnya.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 162.708 botol minuman beralkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp 165 miliar.
Nirwala menjelaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang ilegal ini dilakukan di berbagai lokasi, seperti di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, serta di Pesisir Timur Sumatera dan Tangerang Selatan. Proses hukum telah dilakukan, dan barang-barang tersebut dinyatakan sebagai aset negara yang harus dimusnahkan.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini menandakan upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran produk-produk yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan barang-barang ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis illegal.