Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menghebohkan masyarakat Indonesia, kali ini terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Lima anggota satu keluarga ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam jaringan pengedaran sabu. Penangkapan ini menyoroti betapa dalamnya permasalahan narkoba di kalangan masyarakat.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Rudy Wiransyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di kawasan tersebut. “Pada 2 September 2024, kami menerima informasi mengenai peredaran narkotika di Kampung Kali Baru. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap A (AR), KK, dan R, yang merupakan bagian dari keluarga. A ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menyediakan narkoba, sedangkan KK dan R juga terlibat dalam transaksi narkoba. “Kami menemukan mereka sedang menyiapkan sabu untuk diedarkan,” tambah Rudy.
Dua anggota keluarga lainnya, S dan A, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami akan terus mencari mereka untuk memastikan jaringan ini sepenuhnya dibongkar,” ujar Rudy. Penangkapan ini juga melibatkan tiga orang lainnya yang bukan bagian dari keluarga, yaitu O, AM (JA), dan F, yang turut berperan dalam jaringan tersebut.
Dari penggerebekan, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu. “Kami menemukan sabu seberat 926,14 gram dan peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba,” kata Rudy. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga melibatkan keluarga yang seharusnya saling melindungi.