banner 728x250

SPBU di Medan Terungkap Oplos Pertalite Selama Delapan Bulan

banner 120x600
banner 468x60

Latar Belakang

Dunia bahan bakar minyak di Indonesia kembali diguncang dengan berita mengejutkan dari Medan. Sebuah SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, telah terbukti menjual pertalite yang telah dicampur atau dioplos dengan bensin oktan 87 selama delapan bulan. Praktik ilegal ini terungkap setelah penyelidikan oleh Polrestabes Medan yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di tempat tersebut.

Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus

Penyelidikan ini dimulai ketika pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap mobil tangki yang membawa bensin ilegal. Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut sudah beroperasi selama delapan bulan dan telah memesan bensin oktan 87 sebanyak delapan ton dalam setiap pengiriman.

banner 325x300

“Satu minggu, SPBU ini melakukan tiga kali pemesanan. Dengan total sekitar 24 ton dalam sebulan,” kata Taryono dalam konferensi pers yang diadakan pada 7 Maret 2025. Hal ini menunjukkan bahwa praktik oplosan ini bukanlah tindakan yang dilakukan sembarangan, melainkan merupakan skenario yang terorganisir.

Pengadaan Bensin Ilegal

Manajer SPBU, Muhammad Agustian Lubis, disebut-sebut sebagai penghubung yang memesan bensin ilegal tersebut dari seseorang berinisial MI melalui telepon. Sopir mobil tangki yang terlibat, Untung, dan kernetnya, Yudhi Timsah Pratama, bertugas menjemput bensin oktan 87 dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah mobil tangki yang mencurigakan terdeteksi, polisi melakukan pengecekan lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga orang yang terlibat. Mobil tangki tersebut berplat nomor BK 8049 WO dan sebelumnya teridentifikasi sebagai kendaraan resmi Pertamina, namun ternyata sudah putus kontrak sejak November 2023.

Kualitas Bahan Bakar yang Berbahaya

Edith Indra Triyadi, Manajer Retail Sales Sumbagut, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap bahan bakar yang dibawa oleh mobil tangki menunjukkan kualitas yang sangat buruk. “Kualitas BBM yang dibawa berada di bawah standar, kurang lebih berada di angka oktan 87. Jenis minyak ini adalah gasoline,” jelasnya.

Kualitas bahan bakar yang buruk ini bisa menyebabkan berbagai masalah pada mesin kendaraan, yang pada gilirannya akan menambah biaya perawatan bagi pemilik kendaraan. Banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka telah menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai dengan standar, yang dapat berpotensi menyebabkan kerusakan.

Reaksi Konsumen

Berita mengenai pengoplosan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak konsumen yang merasa tertipu setelah mengetahui bahwa mereka telah menggunakan pertalite oplosan. Salah satu pengguna, Budi, mengungkapkan, “Saya merasa sangat kecewa. Selama ini saya selalu mengisi di SPBU itu, dan tidak menyangka mereka melakukan hal semacam ini.”

Konsumen lain, Siti, menambahkan, “Ini sangat merugikan kami. Kami membayar untuk pertalite, tetapi yang kami dapatkan adalah bahan bakar yang kualitasnya jauh di bawah standar. Harus ada tindakan tegas terhadap mereka.”

Tindakan Hukum dan Penegakan

Setelah terungkapnya praktik ilegal ini, Polrestabes Medan segera menyegel SPBU Nagalan dan menangkap para pelaku yang terlibat. Taryono menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada SPBU lain yang terlibat.”

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU. Hal ini penting untuk menjaga kualitas bahan bakar yang beredar dan melindungi hak konsumen.

Implikasi Jangka Panjang

Kasus ini menghadirkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan regulasi di sektor distribusi bahan bakar di Indonesia. Praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar. Dalam jangka panjang, jika tidak ada tindakan tegas, kasus serupa dapat terus berulang di berbagai daerah.

Aktivis lingkungan juga menyoroti dampak jangka panjang dari pengoplosan ini. “Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat merusak lingkungan. Kualitas udara dan tanah bisa terpengaruh oleh penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai,” kata seorang aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kesimpulan

Kasus pengoplosan pertalite di SPBU Nagalan menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi bahan bakar di Indonesia. Konsumen berhak mendapatkan bahan bakar berkualitas sesuai dengan yang mereka bayar, dan pihak berwenang harus bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diminimalisir di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam memilih tempat pengisian bahan bakar dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Kepercayaan publik terhadap sistem distribusi bahan bakar harus dijaga agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang merugikan banyak pihak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan