Asahan – Polres Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 12 kilogram. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial Z, warga Tanjungbalai.
Z ditangkap saat akan mengirimkan sabu tersebut ke Tebing Tinggi. Saat diwawancara, Z tampak santai dan mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia menyebut akan mendapatkan upah Rp5 juta per kilogram.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, penangkapan Z berawal dari informasi adanya pengiriman sabu. Polisi kemudian mengintai dan menangkap Z saat mengambil koper berisi narkoba dari semak-semak di belakang rumahnya.
Selain Z, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial TYR yang juga merupakan kurir narkoba asal Tanjungbalai. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkoba yang memanfaatkan wilayah perbatasan Sumatera Utara untuk mengedarkan barang haram.