Penggerebekan di Sariharjo
Pada Kamis, 7 November 2024, Polsek Ngaglik melakukan operasi penggerebekan di sebuah kos-kosan di wilayah Nglempong Lor, Sariharjo. Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, dan berhasil mengamankan sebanyak 56 botol minuman keras (miras) ilegal. Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras tanpa izin.
Informasi awal mengenai aktivitas penjualan miras ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi yang dilakukan secara online. Pelaku diduga menggunakan metode COD (Cash on Delivery) untuk menjual miras kepada konsumen. Hal ini memicu pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penindakan yang Terkoordinasi
Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari gabungan Reskrim, Intelkam, dan Samapta Polsek Ngaglik. Proses penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan disaksikan oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Ngaglik. Saat petugas melakukan penggeledahan, mereka menemukan sejumlah botol miras dari berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos.
“Operasi ini merupakan langkah nyata kami untuk menanggulangi peredaran miras ilegal di wilayah Ngaglik. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat,” ujar AKP Yuliyanto.
Identifikasi Pelaku
Miras yang diamankan diketahui milik seorang perempuan berinisial SR, berusia 34 tahun, yang berasal dari Sidoagung, Godean, Sleman. SR diduga telah menjalankan bisnis penjualan miras ilegal ini dalam waktu yang cukup lama. Dengan penggerebekan ini, pihak kepolisian berencana untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
AKP Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak pelanggaran yang terjadi. “Kami akan mengirimkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Sleman dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Dampak Sosial dan Hukum
Penggerebekan ini tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga memberikan pesan kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran miras ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami berharap masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” ungkap AKP Yuliyanto.
Dari hasil operasi ini, terlihat bahwa kepolisian serius dalam menangani masalah peredaran miras ilegal yang dapat merugikan banyak orang. Miras ilegal sering kali menjadi penyebab berbagai masalah sosial dan hukum, termasuk kecelakaan dan tindak kriminal lainnya.
Penutup
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Ngaglik untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh minuman keras ilegal dan berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan.