Cipondoh, Tangerang – Sebuah kasus pelecehan seksual yang mengejutkan terjadi di Cipondoh, Tangerang, di mana seorang pria berusia 42 tahun, MA, ditangkap setelah diduga mencabuli dua putri tiri kembarnya, AMH dan AHR, yang berusia 15 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari para korban yang sangat berani untuk berbicara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah cepat dalam menangani kasus ini. “Pelecehan seksual adalah kejahatan serius, dan kami berkomitmen untuk melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” katanya.
Selain tuduhan pelecehan terhadap dua remaja perempuan, MA juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya, AKZ. “Kami mendapati adanya laporan kekerasan fisik, dan ini menunjukkan betapa mendalamnya masalah dalam keluarga ini,” tambah Zain.
Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan dukungan kepada para korban. “Pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Kami memiliki tim psikiater yang siap membantu,” tambahnya.
Dengan peraturan yang ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, MA kini menghadapi ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang cukup besar. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan anak.