Berita  

Polda Jateng Berhasil Ungkap Jaringan Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengumumkan penangkapan pelaku pengoplosan gula ilegal yang telah beroperasi di Banyumas sejak 2018. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan kegiatan ilegal di wilayah tersebut.

Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (52) menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ia adalah pemilik gudang tempat produksi gula oplosan yang diketahui memiliki kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton per bulan. “Pada awal Juli ini, kami menyegel gudang milik MS. Mereka menghasilkan omzet mencapai Rp150 juta per bulan,” ujarnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Modus operandi pelaku termasuk mencampurkan gula rafinasi dengan gula kristal putih yang ditolak oleh pabrik. Setelah dicampur, gula tersebut dikemas ulang menggunakan karung bekas merek ternama dan diedarkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini menciptakan risiko kesehatan bagi konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi produk yang tidak memenuhi standar kualitas.

S. Hidayat Safwan, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (produsen resmi gula), menyatakan bahwa tindakan ini sangat merugikan perusahaan dan konsumen. “Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sesuai dengan standar. Ini juga merusak reputasi merek kami di pasar,” ungkap Hidayat.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, juga disita tiga unit mesin pengoplos, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk gula yang mereka konsumsi. Arif Budiman menekankan pentingnya pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran bahan pangan, terutama gula,” tambahnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Gula oplosan yang tidak memenuhi standar dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat, sehingga tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan penangkapan ini, Polda Jateng berkomitmen untuk terus berupaya memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melindungi konsumen. Diharapkan ke depannya, produsen resmi dan konsumen dapat berkolaborasi dalam menjaga kualitas dan integritas produk pangan yang ada di pasaran.