Kasus pencabulan yang mengejutkan terjadi di Jombang, di mana seorang ayah berinisial SE (31) ditangkap karena mencabuli dua anak tirinya. Kejadian ini, yang berlangsung di rumahnya, telah menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat dan menimbulkan kepedulian yang mendalam terhadap perlindungan anak.
Berdasarkan informasi dari Polres Jombang, SE melakukan pencabulan pertamanya pada anak sulungnya yang berusia 15 tahun pada bulan Januari 2023. Korban saat itu sedang tidur ketika SE masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan cabul. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan cabul tersebut berlanjut pada 11 Agustus 2023, namun kali ini korban berusaha melawan dan menolak dengan keras.
Kejadian kedua melibatkan anak bungsunya yang baru berusia 10 tahun. SE kembali melakukan tindakan cabul saat anak tersebut sedang mandi. Korban merasa terancam dan tidak memiliki keberanian untuk melawan saat itu. Namun, setelah mengalami trauma yang berkepanjangan, anak bungsu ini akhirnya memberitahu ibunya tentang kejadian tersebut.
Ibu korban yang marah segera melapor ke polisi, sehingga SE ditangkap pada 12 Agustus 2024. Dia sekarang menghadapi hukuman berat di bawah hukum perlindungan anak dengan ancaman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Kasus ini menggugah kesadaran akan perlunya pendidikan seksual yang lebih baik untuk anak-anak dan pendekatan preventif oleh orang tua. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan pelecehan yang mungkin dialami anak-anak.