Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Pada 30 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan di dua lokasi di Pekanbaru yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Kami sangat menghargai peran masyarakat yang memberikan informasi, sehingga kami bisa mengambil tindakan cepat,” ujarnya.
Dari penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita 603 tabung gas, termasuk ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil, timbangan, selang, ember, dan berbagai peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik pengoplosan. Semua barang bukti ini dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Cara Kerja Pengoplosan Gas
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Kombes Ade menjelaskan, “Tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan tiga tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi.” Praktik ini dilakukan untuk meraih keuntungan yang lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Para pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh antara Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkap Ade. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Tindakan Hukum Terhadap Tersangka
Dua orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Indrayono, berusia 53 tahun, dan Deni Ahmad Faizal, 37 tahun. Indrayono berperan sebagai pemindah gas, sementara Deni adalah pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi dan pemodal utama dalam kegiatan ilegal tersebut. Keduanya kini berada di bawah pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
Kombes Ade menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. “Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ade.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku lain. “Kami akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum terhadap semua bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi,” ungkapnya.
Komitmen Polda Riau
Polda Riau menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua pelaku dapat ditindak. “Kami akan melakukan operasi serupa di daerah-daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG,” ungkapnya.
Kombes Ade juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami sangat menghargai kerjasama masyarakat dalam membantu kami menindak praktik ilegal ini,” tambahnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Melalui laporan-laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat untuk mencegah praktik ilegal. “Penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” kata Ade.
Masyarakat juga perlu lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan gas subsidi. Pihak kepolisian berencana untuk bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan distribusi energi berjalan dengan baik dan transparan. “Gas subsidi adalah hak rakyat, dan kami akan berusaha memastikan bahwa hak tersebut tidak disalahgunakan,” ungkap Ade.
Dampak Praktik Ilegal terhadap Masyarakat
Praktik pengoplosan gas ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkannya. Gas LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu, dan pengalihan ini jelas merugikan mereka. Banyak masyarakat yang mengandalkan gas LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak.
Ketika gas subsidi dialihkan ke tabung non-subsidi, maka harga yang harus dibayar masyarakat menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini menciptakan beban tambahan bagi keluarga yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam pengawasan distribusi gas subsidi ini,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Penutup dan Harapan ke Depan
Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi energi yang adil. Dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan ratusan tabung gas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi yang mereka butuhkan.
Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian, Pertamina, dan masyarakat, distribusi gas subsidi diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal akses energi. Semua pihak diharapkan bisa berkontribusi untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.



















