banner 728x250

Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Jokowi: Pemerintah Ikut Arahan MK

Joko Widodo President Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Dalam dinamika politik terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini.

“Ini adalah ranah legislatif, DPR yang bertanggung jawab,” tegas Jokowi saat diwawancarai oleh para jurnalis di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan media mengenai alasan batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR.

banner 325x300

Jokowi juga ditanya tentang sikap Pemerintah terkait putusan tersebut, di mana ia menegaskan bahwa Pemerintah akan mengikuti arahan dari MK. “Bagaimana sikap Pemerintah? Apakah akan mematuhi keputusan MK?” tanya seorang wartawan. “Iya,” jawab Jokowi dengan singkat namun tegas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah memutuskan untuk menunda revisi UU Pilkada saat ini, dan menegaskan bahwa DPR akan selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Pada hari ini, tanggal 22 Agustus, Kamis pukul 10.00, setelah sempat ditunda selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, revisi ini batal,” jelas Dasco dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menjelaskan bahwa setelah keputusan ini, jika diperlukan untuk mengadakan rapat paripurna kembali, tahapan-tahapan sesuai prosedur harus diikuti. Selain itu, ia menambahkan bahwa proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, jika ingin melanjutkan rapat paripurna, kita harus mematuhi setiap tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Terlebih lagi, pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita akan mulai memasuki tahap pendaftaran Pilkada,” tambah Dasco.

Ia juga menegaskan bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka keputusan Mahkamah Konstitusi akan tetap menjadi pedoman utama dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada mendatang. “Kita akan selalu patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, dan oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan pada saat pendaftaran nanti,” pungkas Dasco.

banner 325x300