Pengasuh Daycare di Medan Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Detik-Detik Penangkapannya

Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa seorang pengasuh daycare berinisial UP (29) telah ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 1,3 tahun. Dalam wawancara dengan pihak kepolisian, UP mengaku telah menganiaya korban sebanyak tiga kali. Dia merawat tiga bayi di daycare, tetapi hanya satu yang menjadi target kekerasannya.

Menurut pengakuannya, tindakan kekerasan itu dipicu oleh kelelahan dan masalah keluarga. “Saya merasa lelah dan kesal, dan itu membuat saya melakukan hal yang tidak seharusnya,” kata UP. Pengakuan ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental pengasuh di daycare.

Penyesalan dan Permintaan Maaf

Setelah ditangkap, UP mengungkapkan penyesalan yang mendalam dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya menyesal dan mohon maaf kepada pihak korban,” ujarnya. Meskipun penyesalan tersebut tulus, masyarakat tetap merasa khawatir akan keselamatan anak-anak di daycare.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, dengan banyak orang tua mulai mempertanyakan keamanan dan pengawasan di tempat penitipan anak. Ini menjadi momen penting untuk meningkatkan standar pengawasan dan pelatihan bagi para pengasuh.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain,” ungkap Jama.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih daycare untuk anak-anak mereka. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak.

Exit mobile version