Pengantar Kasus
Kota Bekasi kembali diguncang oleh kasus pencurian perhiasan senilai Rp 350 juta. Komplotan maling yang beraksi di kawasan Kayuringin Jaya diketahui menyasar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Kejadian ini menjadi perhatian setelah polisi menangkap lima pelaku yang terlibat.
Para pelaku melakukan pengamatan terhadap rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama. Mereka memilih waktu ketika penghuni pergi berbelanja ke pasar untuk melancarkan aksinya. Modus ini menunjukkan bahwa pencurian dilakukan secara terencana.
Metode Pelaku dalam Mencuri
Pelaku menggunakan alat-alat tertentu untuk membobol rumah, termasuk linggis dan kunci L. Mereka merusak gembok dan masuk ke dalam rumah dengan cepat. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mencari perhiasan dan barang berharga lainnya.
Selama pemeriksaan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti linggis dan pisau badik. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan kasus ini.
Upaya Penegakan Hukum oleh Polisi
Setelah menangkap para pelaku, pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah beraksi di 12 lokasi berbeda, menjadikan pencurian sebagai mata pencarian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah. Polisi mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga keamanan rumah saat meninggalkan rumah untuk waktu yang lama.