Tanjungbalai – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayahnya. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria bernama Bona (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan “undercover buy” dengan menyamar sebagai pembeli. Dalam transaksi tersebut, Bona diminta menyiapkan 1.000 butir pil ekstasi yang akan dibayar seharga Rp 100 juta.
“Saat Bona mengeluarkan dua bungkus plastik berisi pil ekstasi, polisi langsung mengamankannya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu bungkus plastik berisi 496 butir ekstasi dengan berat bersih 173,6 gram, dan satu bungkus lagi berisi 504 butir ekstasi dengan berat bersih 176,4 gram.
“Kita masih melakukan pengembangan barang bukti ekstasi yang dia dapat ini dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan akan dikembangkan,” tambah Kapolres.
Bona yang tercatat tinggal di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini kini terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi. Aksinya mencoba menjual 1.000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh polisi.