Berita  

“Penangkapan Oknum Ormas di Cirebon: Praktik Pungli Terhadap Pedagang Terungkap”

Pendahuluan

Kepolisian Cirebon berhasil menangkap seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dan Polsek Gempol setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan tindakan premanisme di pasar.

Insiden ini terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur. Pelaku, berinisial LJ (48), ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025, dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan

Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pedagang yang merasa tertekan dengan adanya pungutan liar. Pada pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap LJ saat ia sedang melakukan pungutan dari para pedagang kaki lima. Penangkapan ini dilakukan secara langsung di lokasi kejadian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan praktik pungli yang meresahkan masyarakat. “Kami ingin memberikan perlindungan kepada pedagang kecil dari tindakan premanisme,” ujarnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pungutan liar. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 69.600, dompet, sepeda motor, serta karcis retribusi ilegal yang mencantumkan lambang ormas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga menyalahgunakan identitas ormas untuk kepentingan pribadi. Ini adalah tindakan yang sangat merugikan,” kata Sumarni.

Modus Operandi Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LJ melakukan pungutan liar dengan dalih iuran keamanan yang diambil atas nama ormas. Banyak pedagang yang merasa tertekan dan terpaksa membayar untuk menghindari masalah lebih lanjut.

“Modus ini sangat merugikan para pedagang kecil, dan kami bertekad untuk menghentikannya. Penegakan hukum harus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tambah Sumarni.

Tanggapan Masyarakat

Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para pedagang yang selama ini merasa terancam dengan keberadaan pelaku. Mereka berharap tindakan tegas dari kepolisian bisa mencegah pelaku lain melakukan hal serupa.

“Kami berterima kasih kepada polisi atas tindakan ini. Semoga situasi di pasar bisa kembali normal dan aman,” ungkap salah satu pedagang.

Upaya Pemberantasan Premanisme

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas premanisme di kawasan pasar. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan patroli rutin dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik pungli.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pedagang,” ungkap Sumarni.

Penegakan Hukum yang Tegas

LJ kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Proses hukum akan kami jalankan dengan transparan. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Sumarni.

Imbauan untuk Masyarakat

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya. Laporan dapat dilakukan melalui hotline yang disediakan oleh kepolisian, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi.

“Kami ingin mendengar suara masyarakat. Jangan segan untuk melapor jika melihat tindakan yang merugikan,” ungkap Sumarni.

Kesimpulan

Penangkapan oknum anggota ormas yang terlibat dalam praktik pungli di pasar Cirebon menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme. Melalui tindakan tegas dan kerjasama masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat tercipta bagi semua pedagang dan warga sekitar. Mari bersama-sama mencegah tindakan kriminal yang meresahkan.