banner 728x250

Pemerintah Batasi Penggunaan Chatbot AI di Sekolah, Siswa SD hingga SMA Diminta Tidak Bergantung pada Teknologi Instan

Pemerintah Batasi Penggunaan AI di Sekolah
banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Indonesia mulai memperketat pengaturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam lingkungan pendidikan. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pembatasan penggunaan chatbot AI instan oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Langkah tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di sektor pendidikan.

banner 325x300

Dalam kebijakan tersebut, siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI instan seperti ChatGPT, Gemini, Claude, maupun Meta AI untuk memperoleh jawaban secara langsung.

Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menolak kemajuan teknologi. Pemerintah justru ingin memastikan teknologi digital digunakan secara tepat dan tidak mengurangi kualitas proses belajar.

Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” kata Pratikno dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

SKB Tujuh Menteri Jadi Landasan Aturan

Kebijakan pembatasan penggunaan AI di sekolah akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Selain itu, SKB tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

Menurut pemerintah, aturan ini bertujuan untuk memitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul dari penggunaan teknologi digital secara berlebihan.

Pratikno menjelaskan bahwa AI tetap dapat dimanfaatkan dalam pendidikan selama digunakan sebagai alat pembelajaran yang dirancang khusus, misalnya melalui simulasi robotik atau aplikasi pendidikan yang membantu memahami konsep tertentu.

Kekhawatiran Dampak pada Kemampuan Berpikir

Pemerintah menilai penggunaan chatbot AI secara langsung berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir anak.

Pratikno menyebut fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yaitu kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima informasi instan sehingga proses berpikir kritis menjadi berkurang.

Selain itu, ia juga menyinggung istilah cognitive debt, yang menggambarkan berkurangnya kemampuan analisis karena ketergantungan terhadap teknologi.

Menurutnya, jika siswa terlalu sering menggunakan AI untuk menjawab soal atau menyelesaikan tugas, maka proses belajar yang seharusnya melatih logika dan pemahaman bisa menjadi berkurang.

Kekhawatiran ini juga berkaitan dengan meningkatnya penggunaan perangkat digital oleh anak dan remaja.

Pratikno menyebut rata rata screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain di luar layar.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan waktu aktivitas di luar ruangan atau yang disebut sebagai green time.

Green time merujuk pada kegiatan yang tidak melibatkan perangkat digital, seperti bermain di luar rumah, olahraga, atau aktivitas sosial secara langsung.

Pemerintah Mulai Batasi Media Sosial Anak

Selain mengatur penggunaan AI, pemerintah juga sedang menerapkan kebijakan terkait akses anak terhadap media sosial.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, termasuk konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya.

Tanggapan: Tantangan Pendidikan di Era AI

Pembatasan penggunaan AI dalam pendidikan memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai peran teknologi dalam proses belajar.

Di satu sisi, kekhawatiran pemerintah mengenai ketergantungan terhadap AI dapat dipahami. Proses pendidikan selama ini dirancang untuk melatih kemampuan berpikir, menganalisis, dan memecahkan masalah secara mandiri.

Jika siswa terlalu sering bergantung pada jawaban instan dari teknologi, proses tersebut berpotensi menjadi lebih singkat dan kurang mendalam.

Namun di sisi lain, perkembangan teknologi menunjukkan bahwa AI semakin menjadi bagian dari kehidupan modern. Banyak sektor pekerjaan dan penelitian yang mulai menggunakan AI sebagai alat bantu utama.

Dalam konteks ini, sebagian pengamat menilai tantangan terbesar bukan sekadar membatasi teknologi, tetapi mengajarkan bagaimana memanfaatkannya secara tepat.

AI pada dasarnya adalah alat bantu. Teknologi ini dapat membantu memahami materi, memberikan simulasi pembelajaran, dan memperluas akses terhadap informasi.

Masalah muncul ketika AI digunakan sebagai pengganti proses belajar.

Jika digunakan untuk membantu memahami konsep, AI dapat memperkuat proses pendidikan. Namun jika hanya digunakan untuk mendapatkan jawaban secara instan, teknologi tersebut berpotensi membuat proses belajar menjadi pasif.

Karena itu, tantangan utama pendidikan di era AI bukan hanya soal membatasi teknologi, tetapi memastikan manusia tetap menjadi pengendali utama dalam proses berpikir dan belajar.

banner 325x300