
Perubahan besar akan segera terjadi di dunia digital Indonesia. Pemerintah menetapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik anak berusia di bawah 16 tahun wajib dinonaktifkan pada sejumlah platform digital populer.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik karena menyentuh penggunaan media sosial yang selama ini sangat dekat dengan kehidupan anak dan remaja. Sejumlah perusahaan teknologi global seperti Meta, YouTube, dan TikTok pun akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap aturan tersebut.

Pada dasarnya, perusahaan-perusahaan teknologi tersebut menyatakan mendukung tujuan pemerintah Indonesia untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet. Namun mereka juga mengingatkan bahwa pembatasan penggunaan media sosial perlu dilakukan dengan pendekatan yang cermat agar tidak menimbulkan dampak lain yang tidak diinginkan.
Dasar Aturan Pembatasan Media Sosial Anak
Aturan pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi pengguna anak.
Dalam tahap awal penerapan, terdapat delapan aplikasi yang menjadi sasaran pembatasan. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai platform-platform ini memiliki potensi paparan konten yang tidak sesuai bagi anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
Pemerintah Soroti Ancaman Digital bagi Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menurut pemerintah, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat. Namun di sisi lain, anak-anak juga menghadapi berbagai ancaman yang semakin kompleks di internet.
Beberapa ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi digital.
Selain itu, masalah kecanduan media sosial juga menjadi perhatian serius. Banyak anak dilaporkan menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di platform digital.
Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental, kemampuan konsentrasi, serta perkembangan sosial anak.
Dengan adanya pembatasan usia ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol serta berada dalam pengawasan orang tua.
Meta Ingatkan Potensi Risiko Baru
Meta, perusahaan yang menaungi Instagram dan Facebook, menyatakan bahwa pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah Indonesia, yaitu menciptakan pengalaman digital yang aman bagi remaja.
Namun perusahaan tersebut juga mengingatkan bahwa pelarangan media sosial bagi anak harus dilakukan dengan hati-hati.
Meta menilai pembatasan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang justru lebih berbahaya.
Remaja bisa saja berpindah ke situs yang tidak memiliki sistem moderasi atau bahkan menggunakan layanan tanpa login yang tidak dilengkapi mekanisme perlindungan.
Hal ini berpotensi membuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi lebih sulit dilakukan.
Meta sendiri selama ini telah menerapkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.
Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun. Pengguna juga diwajibkan mencantumkan tanggal lahir saat proses pendaftaran.
Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem Teen Accounts yang secara otomatis memberikan perlindungan tambahan.
Dalam pengaturan ini, akun dibuat privat secara otomatis. Pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal oleh pengguna.
Konten yang ditampilkan juga disesuaikan dengan kategori usia remaja.
Selain itu terdapat fitur pengingat waktu penggunaan aplikasi, pembatasan tag akun, serta penyaringan komentar yang berpotensi menyinggung.
Instagram juga memiliki mode tidur otomatis pada malam hari, yang membisukan notifikasi dan mengingatkan pengguna untuk berhenti menggunakan aplikasi.
YouTube Tekankan Peran Internet untuk Pendidikan
YouTube, platform video milik Google, menyatakan masih mempelajari aturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan tersebut ingin memastikan bahwa kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.
YouTube menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade mereka telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak.
Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas sudah dapat membuat akun dan mengakses fitur utama YouTube.
Platform tersebut menilai bahwa perlindungan anak di dunia digital seharusnya tidak berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi.
YouTube juga menekankan bahwa internet memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar, kreativitas, serta akses terhadap informasi.
TikTok Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah
TikTok juga menyampaikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.
Platform video pendek milik ByteDance ini menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami lebih lanjut mekanisme implementasi aturan tersebut.
Secara global, TikTok juga menetapkan batas usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.
Untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun, TikTok menerapkan berbagai pembatasan tambahan.
Beberapa di antaranya adalah pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.
TikTok menyebut platformnya telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi yang dirancang khusus untuk melindungi pengguna remaja.
Tantangan Implementasi Aturan
Meski tujuan kebijakan ini dinilai positif, sejumlah pihak menilai implementasinya tidak akan mudah.
Salah satu tantangan utama adalah mekanisme verifikasi usia pengguna.
Tanpa sistem verifikasi yang kuat, anak-anak masih berpotensi membuat akun dengan data usia yang tidak sesuai.
Selain itu, peran orang tua juga dianggap sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat dinilai perlu bekerja sama agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif.
Jika diterapkan sesuai rencana, aturan pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku secara resmi pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam pengaturan ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.











