Penetapan Tersangka
Batam, 10 Juni 2025 – Kabar mengejutkan datang dari dunia pertelevisian Indonesia, di mana MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI untuk periode 2020-2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembangunan studio di Kepulauan Riau. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam.
Yusnar Yusuf, Kasi Penkum Kejati Kepri, mengungkapkan bahwa MTR ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkapnya penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar.
Proyek yang Mengundang Masalah
Proyek pembangunan studio tersebut awalnya dimulai dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,66 miliar. Namun, nilai kontrak ini mengalami perubahan akibat adanya perubahan pekerjaan yang dikenal dengan istilah Contract Change Order (CCO). “Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka, dan penutup atap, serta pekerjaan landscape,” jelas Yusnar.
Selama pelaksanaan proyek, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mencolok. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak. “Ada dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah direkayasa untuk pencairan anggaran secara penuh,” ungkapnya.
Kerugian Negara yang Signifikan
Dalam hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terungkap bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 9,08 miliar. “Dugaan penyalahgunaan wewenang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas,” tambah Yusnar.
MTR bukanlah satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejati Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam proyek ini. Mereka adalah HT sebagai Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana.
Penanganan Kasus yang Berlanjut
Setelah penetapan tersangka, Kejati Kepri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Yusnar. Proses ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Dalam perjalanan kasus ini, tersangka HT telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 527 juta. “Kami juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000, yang setara dengan Rp 527 juta, yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tambahnya.
Penahanan Tersangka
MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan pelarian, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. “Kami ingin memastikan bahwa semua bukti tetap aman dan tidak ada yang menghilangkan jejak,” tegas Yusnar.
Penahanan ini juga menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum dengan tegas.
Tanggapan Masyarakat
Berita mengenai penangkapan MTR mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang merasa prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. “Ini adalah bukti bahwa korupsi masih ada di berbagai lini pemerintahan, dan kami berharap semua pelaku diadili,” ungkap seorang aktivis di Batam.
Reaksi ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Mereka ingin melihat tindakan nyata dari pemerintah untuk memberantas korupsi.
Komitmen Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memberantas kasus korupsi yang merugikan negara. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap semua kasus korupsi yang ada. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk masyarakat,” ungkap Yusnar.
Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi. “Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi,” tambahnya.
Harapan untuk Proyek yang Berkelanjutan
Masyarakat berharap agar proyek pembangunan studio ini tetap bisa dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih ketat. “Kami ingin melihat proyek ini berjalan sesuai rencana dan tidak ada lagi penyimpangan di kemudian hari,” harap seorang warga.
Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan bisa menciptakan iklim yang lebih baik untuk proyek-proyek serupa di masa depan. Masyarakat ingin melihat transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dari pemerintah dalam penggunaan anggaran.
Penyelesaian Kasus yang Adil
Dalam perjalanan kasus ini, tersangka HT juga telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian negara. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua pelaku tindak pidana korupsi akan diadili secara adil. Proses hukum yang transparan akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Penutup
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur TVRI ini adalah pengingat bagi semua pihak untuk selalu bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Kepri, diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya korupsi di masa depan. Mari kita dukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik.