Kena PPN 12% Belanja di Tokopedia? Tenang, Dana Akan Di-refund!

Tokopedia PPN 12% akan Di Refund

Heboh di media sosial, khususnya platform X, muncul keluhan terkait pajak PPN 12% yang dikenakan saat berbelanja di aplikasi Tokopedia. Kejadian ini mengundang perhatian netizen, mengingat sebelumnya tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 11%.

Penjelasan dari Tokopedia

Menanggapi isu ini, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa Tokopedia selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Tokopedia menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

“Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) ke ‘Saldo Penghasilan’,” jelas Aditia pada Kamis (2/1/2025).

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kegaduhan ini muncul karena aturan PPN 12% mulai berlaku tahun ini, tetapi hanya untuk barang kategori mewah. Dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, Pasal 5 menyebutkan bahwa tarif 12% efektif berlaku mulai 1 Februari 2024. Namun, selama masa transisi pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, masa transisi ini bertujuan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Jadi secara prinsip, kami pun memberikan waktu transisi untuk mengimplementasikan aturan baru ini,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta Selatan.

PPN Barang Mewah dan Platform Digital

Penting untuk diketahui, tarif PPN 12% berlaku khusus untuk barang-barang mewah. Adapun layanan digital seperti Spotify dan Netflix tetap menggunakan tarif pajak 11%, sama seperti sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat kaget dengan adanya laporan PPN 12% di Tokopedia.

Kesimpulan

Bagi pengguna Tokopedia, tidak perlu khawatir. Jika terdapat kesalahan dalam penerapan PPN 12%, dana kelebihan pajak akan dikembalikan ke saldo penghasilan penjual. Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan tarif baru dilakukan secara bertahap demi kenyamanan semua pihak.