Kekhawatiran Masyarakat: KontraS Sumut Serukan Pemeriksaan Etik Hakim dalam Kasus Eks Bupati Langkat

Medan – Kasus mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menghukum TRP empat tahun penjara atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). KontraS Sumut kini mendesak agar hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memberikan vonis bebas kepada TRP diperiksa secara etik, menyusul keputusan MA yang dianggap menegaskan kesalahan hakim di tingkat pertama.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 28 November 2024, Ady Yoga Kemit dari KontraS Sumut mengungkapkan bahwa putusan MA menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh TRP. “Kami mengapresiasi keputusan MA, namun kami tidak bisa mengabaikan keputusan hakim yang membebaskan TRP sebelumnya. Kami khawatir bahwa hal ini akan menciptakan precedent buruk dalam penegakan hukum,” ujar Ady.

Menyoroti putusan MA yang tidak mengakomodasi restitusi bagi korban, Ady menambahkan, “Sangat disayangkan bahwa hukum kita hanya fokus pada pelaku, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Kerugian yang dialami oleh mereka harus menjadi prioritas dalam setiap putusan hukum.”

Ady juga menyampaikan kecurigaannya terhadap integritas hakim-hakim di Pengadilan Negeri Stabat. “Kami menduga bahwa hakim-hakim tersebut tidak memiliki perspektif yang cukup mengenai hak-hak korban. Ini adalah masalah serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” katanya.

KontraS Sumut menuntut agar MA melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang terlibat dalam vonis bebas TRP. “Kami berharap MA dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap keputusan tersebut, mengingat efeknya yang merugikan banyak orang,” ungkap Ady.

Dengan adanya keputusan MA, harapan masyarakat untuk keadilan semakin menguat. “Kami ingin agar setiap keputusan hakim dapat lebih memperhatikan hak-hak korban dan menegakkan keadilan yang seimbang. Ini adalah momentum bagi sistem peradilan kita untuk berbenah,” tutupnya, menekankan pentingnya reformasi dalam hukum demi keadilan bagi semua pihak.

Exit mobile version