Kasus penjualan bayi yang mencuat di Medan pada Agustus 2024 membawa perhatian publik kepada isu kesejahteraan sosial di Indonesia. Ibu dari bayi tersebut, SS, menjual anaknya seharga Rp20 juta setelah baru saja melahirkan. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baiknya, namun juga membuka kembali diskusi tentang tekanan ekonomi yang dihadapi banyak keluarga.
Menurut laporan polisi, SS bukan satu-satunya pelaku dalam kasus ini. Tiga orang lainnya juga ditangkap dalam tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut ketika salah satu pelaku sedang dalam perjalanan menuju lokasi penyerahan.
Motif yang mendasari tindakan SS adalah faktor ekonomi; ia merasa tidak punya pilihan lain. Sementara itu, pembeli berencana merawat bayi karena tidak memiliki anak. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya beberapa individu berada dalam kondisi ekonomi yang sulit sehingga berujung pada keputusan dramatis dan mengerikan.
Kejadian ini mendorong perlunya kebijakan yang lebih baik untuk mendukung keluarga berpenghasilan rendah dan mengurangi risiko perdagangan manusia. Kakak beradik harus dilindungi dan dipastikan mendapatkan hak-haknya sebagai anak, termasuk perlindungan dari eksploitasi.