Awal yang Tragis
Kasus pelecehan anak yang melibatkan mantan Bupati Biak Numfor, Herry Naap, telah menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Penetapan Herry sebagai tersangka ini merupakan titik balik yang menyedihkan dalam karir politiknya yang cemerlang.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Herry ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dan penyelidikan yang dilakukan. “Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ahmad Fauzi, Dirkrimum Polda Papua.
Bukti dan Pengakuan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melawan argumen tersangka. Korban yang berusia di bawah umur itu telah memberikan keterangan yang jelas mengenai insiden tersebut. “Kami akan melindungi identitas korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Herry Naap, yang dikenal sebagai tokoh publik, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan yang sangat tidak terpuji. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan anak lainnya.
Tindakan Hukum yang Ditempuh
Herry Naap dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak adalah pelanggaran serius yang harus dihukum berat.
Pihak kepolisian berjanji untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin. “Kami berharap semua pihak dapat mendukung proses hukum ini agar tercipta keadilan,” tutup Ahmad.