Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerapkan blacklist nasional sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberantas judi online di Indonesia. Sistem ini akan menargetkan pelaku dan bandar judi online, mengisolasi mereka dari seluruh layanan keuangan di Indonesia.
Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa individu yang terlibat dalam judi online akan kehilangan akses ke seluruh layanan di sektor keuangan. Ini termasuk pemblokiran rekening bank dan penolakan untuk membuka tabungan atau mengajukan kredit.
“Setiap orang yang terlibat dalam judi online akan dimasukkan dalam daftar hitam, dan mereka akan kehilangan akses ke seluruh layanan keuangan di Indonesia,” kata Rizal setelah Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Sistem Informasi untuk Pantau Pelaku Judi Online
OJK sedang menyusun sistem informasi yang akan mencakup data individu yang terlibat dalam judi online. Sistem ini akan dapat diakses oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan, memungkinkan mereka untuk menolak layanan kepada individu yang masuk dalam daftar hitam.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku judi online,” ujar Rizal.
OJK juga aktif dalam memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Langkah ini diambil untuk mencegah kejahatan dan melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.
Kerja Sama dengan Kominfo dan Satgas Lainnya
OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta anggota satgas lainnya dalam upaya memberantas judi online. Hasil dari kolaborasi ini termasuk pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online sejauh ini.
“Rezim anti pencucian uang OJK sangat aktif dalam melaksanakan tugasnya. Kami melakukan segala hal yang diperlukan, termasuk know your customer, due diligence, dan enhanced due diligence untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal seperti judi online tidak bisa berkembang di Indonesia,” jelas Rizal.
Dengan langkah tegas ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan memastikan bahwa aktivitas judi online tidak merusak sendi-sendi kehidupan di Indonesia.