banner 728x250
Berita  

ASN di Serang Tersangka Pencabulan Anak Tiri, Melarikan Diri ke Kalimantan dan Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Latar Belakang Kasus

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten, menghebohkan masyarakat. Seorang pria berinisial S (56) dituduh mencabuli anak tirinya yang berusia 1,5 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban menemukan tanda-tanda mencurigakan pada pakaian dalam anaknya. Kejadian ini terjadi pada bulan Desember 2023 namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada bulan Juli 2025.

Kapolresta Serang, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa tindakan pencabulan ini pertama kali terdeteksi ketika ibu korban curiga terhadap kondisi anaknya. “Ibu korban mendapati celana dalam anaknya terdapat cairan yang mencurigakan, sehingga ia merasa perlu mencari tahu lebih lanjut,” ungkap Yudha.

banner 325x300

Penemuan Pertama

Setelah merasa curiga, ibu korban mulai menyelidiki lebih dalam. Ia berbicara dengan kakak korban, yang pada saat itu mengetahui bahwa pelaku, yang merupakan ayah tiri, telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap adiknya. “Kakak korban mendengar cerita dari teman-temannya bahwa pelaku telah mencabuli adiknya,” lanjut Kombes Yudha.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah ibu korban melaporkan kejadian ini. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada selaput dara korban, yang mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi tindakan pencabulan. “Bukti hasil visum memperlihatkan ada luka yang menunjukkan bahwa telah terjadi sesuatu pada alat kelamin korban,” jelasnya.

Ancaman Terhadap Korban

Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak hanya mencabuli korban tetapi juga mengancamnya agar tidak bercerita kepada ibunya. Pelaku mengatakan kepada anak itu bahwa jika ia melapor, ibunya akan dipenjara. “Pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap Kombes Yudha.

Ancaman ini mencerminkan betapa rendahnya moral pelaku, yang seharusnya bertindak sebagai pelindung anak. “Anak-anak harus merasa aman di rumah, dan tidak seharusnya menjadi korban dari orang terdekat,” kata seorang psikolog anak saat memberikan komentarnya mengenai kasus ini.

Pelarian Pelaku

Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, pelaku langsung melarikan diri. Ia pergi ke Kalimantan dan Lampung untuk menghindari tanggung jawabnya. “Pelaku yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil tidak kembali ke tempat kerjanya setelah kejadian,” jelas Kombes Yudha.

Polisi pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mencari keberadaan pelaku. “Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku bebas dari hukuman,” tegasnya. Upaya pencarian ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Gunungsari, Kabupaten Serang. Pada tanggal 25 Juli, saat petugas berusaha menangkapnya, pelaku melakukan perlawanan dan bahkan mengeluarkan golok.

“Pelaku berusaha melawan saat kami mencoba menangkapnya. Namun, kami berhasil mengamankan dia setelah terjadi perlawanan,” ujar Kombes Yudha. Penangkapan ini mencerminkan keberanian petugas dalam menghadapi situasi berbahaya demi menegakkan hukum.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. “Karena pelaku terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, ancaman hukumannya bisa diperberat,” ungkap Kombes Yudha.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk melindungi anak-anak,” kata seorang aktivis perlindungan anak.

Reaksi Masyarakat

Berita tentang pencabulan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga yang merasa marah dan prihatin mendengar kejadian ini. “Kami tidak bisa membayangkan ada orang yang tega melakukan hal seperti ini kepada anaknya sendiri,” ujar seorang warga setempat.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin ada penegakan hukum yang tegas agar anak-anak kita bisa aman,” tambahnya.

Pentingnya Edukasi Perlindungan Anak

Kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai perlindungan anak. Orang tua perlu mengetahui tanda-tanda pencabulan dan cara melindungi anak-anak mereka dari bahaya. “Anak-anak harus diajarkan untuk berbicara jika ada yang tidak beres. Mereka harus merasa aman untuk bercerita kepada orang dewasa yang mereka percayai,” ungkap seorang psikolog anak.

Edukasi semacam ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan siap melapor jika ada yang mencurigakan.

Kesimpulan

Kasus pencabulan yang melibatkan ASN di Serang ini sangat menyedihkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.

banner 325x300